TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing menyebut bahwa kliennya itu diperintah Mario Dandy Satriyo untuk mengganti pelat mobil sebelum menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David Ozora.
Seperti diketahui, kala melakukan penganiayaan itu Mario bersama Shane menggunakan mobil milik Mario berjenis Jeep Rubicon bernopol B 120 DEN yang diduga palsu.
Sedangkan pelat asli mobil tersebut yakni B 2571 PBP.
"Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu adalah yang menyuruh si Dandy," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan Happy, Shane yang selama ini dianggap kerap ketergantungan dan menuruti arahan Mario lantaran sudah berteman cukup lama.
Termasuk saat diperintah untuk mengganti pelat nomor, Shane disebut kala itu dipaksa Mario guna mengganti pelat nomor mobil milik temannya itu.
"Itu juga salah satu yang dia ketergantungan, jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy," sebutnya.
Terkait hal ini, Happy selaku kuasa hukum pun ingin memastikan kembali hal itu kepada kliennya yang saat ini tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Bahwa berdasarkan informasi dari orang tua Shane, bahwa pelat nomor itu diganti sebelum Mario dan Shane berangkat ke tkp penganiayaan.
"Iya (diganti sebelum kejadian), ini menurut orang tuanya ya, kami nanti akan konfirmasi. Yang menyuruh ini adalah si Dandy," pungkasnya.
Polisi menyebut pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur berinisial D merupakan pelat nomor palsu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Lanjutnya, mendapai hal itu, kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571 PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.