News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ada Teriakan 'Free Kick' Sebelum Mario Dandy Tendang 3 Kali Kepala David Ozora

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi bilang terdengar teriakan 'free kick' atau tendangan bebas seperti pada olahraga sepak bola saat Mario Dandy Satrio (20) aniaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Teriakan free kick tersebut terdengar sesaat sebelum tersangka Mario menendang kepala David Ozora.

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario jadi Pelaku, Sebut Penganiayaan David Sudah Direncanakan

Polisi menyampaikan Mario menendang kepala David Ozora tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu kali pukulan ke arah kepala.

Hantaman kaki dan tangan Mario yang menghujam kepala David disebut sangat vital.

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala," katanya.

Selain itu juga didapati Mario menyatakan 'gua nggak takut kalau anak orang mati' saat sedang menganiaya David Ozora.

Penyidik menyimpulkan terdapat mens rea atau sikap batin Mario yang memang memiliki niat jahat untuk mencelakai David Ozora, yang tercermin dari perkataan dan rangkaian penganiayaan.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," ungkap Hengki

Atas perbuatan ini, tersangka Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini