News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Trending

Debt Collector yang Bentak Anggota Polisi Ditangkap, Kuasa Hukumnya Ajukan Restorative Justice

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Johnson Simangungsong, sosok oknum debt collector bentak anggota polisi yang menengahi perkara selebgram Clara Shinta- Usai jadi buronan, debt collector yang viral tersebut kini berhasil diamankan pihak kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM – Sosok debt collector yang dinilai arogan saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta, akhirnya ditangkap polisi.

Sebelumnya debt collector tersebut sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) usai videonya viral di media sosial.

Diketahui debt collector tersebut bernama Erick Johnson Simangunsong, merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap aggota kepolisian, Aiptu Evin Santoso.

Erick Johnson diketahui berhasil ditangkap Rabu (1/3/2023) dini hari di Labuhan Batu, Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi buron polisi. 

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Erick menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan kepada Aiptu Evin Santoso.

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki dikutip dari laman TribunSumsel.

Baca juga: Teringat saat David Kejang Selama 2x24 Jam, Sang Ayah Sebut akan Ada yang ‘Bayar’ Siksaan Anaknya

Saat ditangkap, Erick justru menunjukkan ekspresi yang berbanding terbalik saat melakukan penarikan mobil Clara Shinta.

Diungkapkan Hengki, Erick justru terlihat kaget dan ketakutan.

"(ekspresi saat ditangkap) kaget dan takut," kata Hengki.

Selain itu, debt collector lainnya yang berhasil diamankan oleh polisi yakni Lesly Wattimena (LW).

Tidak hanya Erick, polisi juga berhasil mengamankan debt collector lainnya yakni Lesly Wattimena (LW),

Kuasa Hukum Lesly, Henry Noya akan mengajukan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.

Usai ditangkap, Henry menyebut bahwa kliennya merupakan debt collector, bukanlah preman. 

"Kenapa RJ? karena inilah ruang yang dibuka oleh KUHP Indonesia, dan juga ada beberapa regulasi seperti Perpol 8 tahun 2021, bahwa kita ajukan RJ," ujar Henry dikutip dari laman Wartakotalive.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini