News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pengakuan Shane Lukas: Kekasih Mario Dandy Klaim Dilecehkan David hingga Ikut Rekam Penganiayaan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus penganiayaan David (17) masih terus berproses hukum, terbaru tersangka yakni Shane Lukas (19) sebut kekasih Mario Dandydilecehkan korban. Kekasih Mario, gadis berinisial AG (15) disebut ikut merekam penganiayaan David.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka pengeroyok David (17) anak petinggi GP Ansor dihukum berat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui kondisi David masih belum sadarkan diri penuh, seusai koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.

Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Kini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya Shane (19).

Baca juga: Asal-usul Jeep Rubicon Mario Dandy, Bukan atas Nama Rafael Alun, Dibeli dari Orang Mampang

Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.

Di sisi lain Mahfud MD menyebut tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 351.

Di mana diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario Dandy  diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal pasal 354 dan 355.

Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, (agar) membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik."

Dirinya juga berharap aparat penegak hukum profesional dalam memproses kasus tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dikenai Hukuman Lebih Berat, Bisa Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP

Bunyi Pasal 351, 354, dan 355

Jelasnya berikut bunyi pasal 351 yang disangkakan pada Mario Dandy oleh pihak kepolisian, juga bunyi pasal 354 dan 355 yang diusulkan Mahfud MD, dikutip dari yuridis.id.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini