2021: Anies Baswedan Beri IMB ke Warga, Disebut Jadi Solusi
Seusai Jokowi dan Ahok, Anies Baswedan pun menjadi Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017.
Tepat empat tahun pemerintahannya yaitu pada 16 Oktober 2021, kebijakan Anies kepada warga Tanah Merah pun direalisasikan dengan memberikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kawasan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan solusi dari Pemprov DKI Jakarta bagi warga yang sulit mengakses perizinan bangunan.
Anies mengatakan pemberian IMB Kawasan tersebut lantaran warga telah menempati wilayah Tanah Merah selama puluhan tahun.
“Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tetapi mereka faktanya di sini sudah puluhan tahun,” ucapnya saat itu.
Pemberian IMB Kawasan ini, kata Anies, merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia.
Pada saat itu, total ada 68 surat IMB Kawasan dari 21 kampung prioritas yang diterbitkan Anies.
Baca juga: Cerita Warga yang Rumahnya Menempel Tembok Depo Pertamina Plumpang, Bulan Lalu Baru Beli Rp 100 Juta
Secara simbolis, Anies pun memberikan kepada 17 perwakilan warga dari puluhan kampung prioritas.
Selain itu, Anies turut membangun infrastruktur yang sudah dibangun di Kampung Tanah Merah seperti jalan sepanjang 3,1 kilometeri, sistem drainase, septic tank, opipa air bersih hingga taman vertikal.
Tak hanya itu, Anies juga mendirikan Kampung Asuh Yayasan Himmata, Masjid Al Asyaroho hingga jembatan yang menyambungkan Kampung Tanah Merah dan Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Adapun pembangunan beragam infrastruktur tersebut dilakukan lewat program Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP).
Lewat kebijakan ini, Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki tanggung jawab bagi warganya untuk mencari jalan keluar ketika ada permasalahan di ibu kota.
"Di situlah letak tugas pemerintah untuk mencari jalan dan mengelaborasi dengan masyarakat dan private sector," tuturnya.