TRIBUNNEWS.COM - Pasca terbakarnya Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023), kebijakan saat Joko Widodo (Jokowi) dan Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menjadi sorotan publik.
Diketahui, berdasarkan pemberitaan Tribunnews.com pada 6 November 2012, Jokowi menjanjikan akan memberikan KTP bagi warga Tanah Merah dan Kampung Beting.
Kala itu, Jokowi mengungkapkan segera memproses pembuatan KTP bagi warga Tanah Merah dengan membentuk RT/RW di kawasan tersebut.
Ia pun meminta agar warga Tanah Merah dan Kampung Beting agar bersabar lantaran penerbitan KT membutuhkan waktu yang lama.
"Saya sudah instruksikan Pak Wali Kota Jakarta Utara untuk memproses pembuatan RT/RW agar warga Tanah Merah dan Kampung Beting mendapat KTP."
"Soal teknis dan segala syarat administrasi yang perlu disiapkan, saya serahkan ke Pak Wali Kota," kata Jokowi yang saat itu berkunjung ke Tanah Merah.
Baca juga: Sore Ini, Erick Thohir akan Rapat Evaluasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Kantor Pertamina
Di sisi lain, Wali Kota Jakarta Utara saat itu, Bambang Sugiyono menjelaskan pembentukan RT/RW di Plumpang harus memenuhi syarat.
Hal ini, lanjutnya, karena warga Tanah Merah dan Kampung Beting telah menempati lahan milik Pertamina secara ilegal.
Bambang pun meminta agar pihak Pertamina terlebih dahulu membangun buffer zone atau zona aman di kawasan Tanah Merah.
Upaya ini, menurutnya, perlu dilakukan lantaran Depo Pertamina Plumpang pernah terbakar hebat pada tahun 2009.
Berkaca dari kebijakan ini, Jokowi dikatakan lebih berani dari Gubernur DKI Jakarta lainnya sebelum dirinya.
Ketidakberanian tersebut karena Gubernur DKI Jakarta sebelumnya menganggap penerbitan KTP bagi warga Tanah Merah dan Kampung Beting telah melanggar aturan kependudukan dan catatan sipil.
Selain itu, faktanya, warga Tanah Merah dan Kampung Beting menempati lahan milik Pertamina secara ilegal.
Menaggapi hal itu, Jokowi saat itu meminta agar masalah sengketa lahan antara warga dan Pertamina tidak dikaitkan terlebih dahulu dengan penerbitan KTP.