TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora pada Rabu (8/2/2023) hari ini.
AG kini telah berstatus sebagai pelaku penganiayaan.
Ini adalah pemeriksaan AG yang pertama setelah statusnya naik, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penasehat hukum AG, Sony Hutahaean, mengatakan kliennya akan hadir langsung di Polda Metro Jaya besok Rabu.
“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AG dibawa ke Polda),” kata Sony seperti dikutip dari Kompas.TV pada Selasa (7/3/2022) malam.
Baca juga: Meski Buka Mata, David Belum Bisa Kenali Orang, Ayah: Saya Tak akan Pernah Lupa Erangan & Kejangnya
Pemeriksaan terhadap AG ini akan dilakukan dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.
Menurut Sony proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA).
“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak.”
Sony mengatakan bahwa saat ini kondisi psikologis AG menurun.
Meski dalam pendampingan keluarganya, AG menjadi lebih banyak diam dan tidak banyak bicara.
“Kalau kondisi psikologis, kita lihat menurun. Kebanyakan diam, melihat-lihat. Terakhir, dia mendoakan David cepat sembuh,” jelas Sony.
Kasus yang Melibatkan AG
AG terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
AG disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.