Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.
Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.
Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.