News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada Dugaan Pelanggaran Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, Komnas HAM Beri Tiga Rekomendasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orangtua siswa memasang banner penolakkan punggusuran SDN Pondok Cina 1, Beji, Depok pada Rabu (9/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan tiga poin rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Rekomendasi ini buntut dari temuan Komnas HAM atas adanya dugaan pelanggaran HAM dari kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1.

Rekomendasi ini sejalan dengan fungsi pemantauan Komnas HAM dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Komisioner Komnas HAM Putu Elvina menjelaskan, rekomendasi pertama ditujukan kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Komnas HAM mendorong Kemenko PMK mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5.

Sehingga relokasi SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksanakan dengan baik dan semua siswa dapat masuk jam belajar pagi. 

Kemudian rekomendasi kedua adalah kepada Direktorat Jenderal Cipta Kerja Kementerian PUPR.

“Memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksanakan,” kata Putu dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Serta poin ketiga adalah Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kemendikbud untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca ditundanya relokasi.

Diketahui, Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM dari kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1.

Ada dua dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas HAM hasil dari pemantauan dan penyidikan.

Dugaan pelanggaran yang pertama adalah adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam proses belajar yang tidak optimal atas atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Wali Kota Depok Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1

Dugaan pelanggaran yang kedua adalah adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini