TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait dugaan penipuan sebesar Rp 1,3 Miliar, Selasa (14/3/2023).
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan menerangkan, selebgram Ajudan Pribadi diduga ditangkap karena kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp 1,3 Milliar.
Baca juga: PROFIL Selebgram Ajudan Pribadi yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
“Kita telah amankan 1 orang inisial A ybs adalah selebgram sementara masih berporses," kata Andri saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
“Penipuan dan penggelapan, pasal 378 KUHP," sambung dia.
Andri belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menyeret Selebgram Ajudan Pribadi.
"Masih kita proses dan kita dalami. Sudah ditangkap, tunggu saja nanti ditampilkan," ungkapnya.
Diketahui, selebgram Ajudan Pribadi ditangkap karena kasus dugaan penipuan kendaraan roda empat.
Korbannya sudah melapor ke pihak Polisi sejak November 2022.
Polisi tidak menjelaskan secara detail siapa yang yang menjadi korban penipuan tersebut.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Sebut Penipuan oleh Ajudan Pribadi Dilaporkan sejak November, Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar
Sosok Ajudan Pribadi
Pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat.
Dikutip dari TribunSumsel, Akbar Pera Baharudin merupakan ajudan Andi Rukman Karumpa yang berstatus Sekjen Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi).