Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan telah membebaskan selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar atas kasus penipuan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan pihaknya menerapkan Restorative Justice usai pihak korban mencabut laporannya atas Ajudan Pribadi.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya," kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Selain itu, dalam kasus ini Ajudan Pribadi dikatakan Syahduddi juga disebut seluruh kerugian yang dialami oleh korban.
"Sebab si pelaku saudara A akan mengganti rugi seluruhnya," ucapnya.
Untuk informasi, selebram Akbar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ajudan Pribadi ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan Ajudan Pribadi dilaporkan oleh seorang berinisial AL pada 19 November 2023 lalu soal penjualan dua unit mobil.
Baca juga: Kasus Penipuan Berakhir Damai, Selebgram Ajudan Pribadi Janji Kembalikan Kerugian Korban Rp 1,3 M
Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Saat itu, korban sepakat dengan tawaran yang diajukan oleh Ajudan Pribadi. Korban lantas mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser.
"Kemudian korban AL melakukan transfer kedua tanggal 6 Desember 2021 sebesar Rp750 juta, sedangkan sisanya ditransfer pada 14 Desember," ucap Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Namun, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut kepada korban.
Karena itu, korban melalui pengacaranya sudah mengirimkan somasi sebanyaj dua kali terkait hal itu. Namun, Ajudan Pribadi tak merespon somasi tersebut.
"Karena tidak ada iktikad baik, maka korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat, kerugian Rp1,350 miliar," tutur Syahduddi.
Akhirnya, Ajudan Pribadi dilaporkan oleh korban hingga ditangkap pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.