"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya," ucap Sulaiman
Sulaiman menambahkan, bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji-janji kepada korban AL sejak 2021.
"Makanya kami polisikan, karena cuma janji-janji aja," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Ajudan Pribadi akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Sulaiman juga mengatakan uang Rp1,3 miliar yang ditilap Ajudan Pribadi belum kembali ke kliennya hingga saat ini.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)