Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap Gustavo Pinto de Silvera warga negara Brasil terkait penyelundupan narkoba jenis kokain jaringan internasional dengan modus dimasukkan ke dalam enam botol shampo.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo hal itu berawal dari kecurigaan petugas pada saat hendak melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Gustavo ketika memasuki area Bandara.
"Saat pemeriksaan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mendalami barang bawaannya yang bersangkutan membawa alat-alat mandi," kata Sugeng dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Sosok AKP Zulkarnain, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang yang Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat mandi berupa shampo itu, dijelaskan Sugeng, sampo itu berbau menyengat tak seperti bau aroma shampo pada umumnya.
Setelah itu, petugas Bea Cukai pun melakukan pengetesan terhadap isi shampo tersebut namun dalam pengetesan pertama hasilnya negatif narkotika.
"Kemudian karena kita curiga, kita coba lebih dalam lagi dan tes dua kali dengan metode dibakar ternyata cairan itu terpisah menjadi dua," ucapnya.
"Yang pertama cairan di bawahnya setelah kita tes positif kokain. Kemudian lapisan atas kimia glikol sebagai pengikat cairan itu," sambungnya.
Mendapati cairan itu mengandung narkoba, kemudian petugas pun akhirnya menyita seluruh barang bawaan milik tersangka termasuk enam botol shampo berisi kokain cair tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkap bahwa sampo berisi kokain cair itu berjumlah dua liter.
Akibat perbuatannya, Gustavo pun dikatakan Trunoyudo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.