News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Tak Balas Pesan WA, Gadis di Kemayoran Dianiaya Pacar Pakai Setrika Panas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gadis korban penganiayaan. Seorang wanita berinisial APD (19) dianaya pacarnya dengan menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial APD (19) dianaya pacarnya dengan menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan setrika panas tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial KH yang berada di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kejadian dipicu karena korban APD tidak membalas pesan whatsapp dari pelaku.

Hal itu, membuat pelaku kesal dan emosi.

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Pesan Tak Dibalas, Pemuda di Kemayoran Tega Tempelkan Setrika Panas ke Badan Kekasihnya

Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.

Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.

Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.

Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.

Baca juga: Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.

Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan/ wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini