TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah indekos Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.
Selain menemukan sebanyak 39 PSK berada di tempat penampungan berkedok indekos itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.
Diantaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sebanyak lima pelaku.
Diantaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Indekos yang Dijadikan Penampungan PSK di Tambora Jakarta Barat
Di dalam tempat tersebut, ada 39 orang PSK yang mayoritas adalah perempuan.
Sementara lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Total lima tersangka, terdiri dari satu mucikari dan tiga penjaga atau pengawal atau bodyguard, satu DPO," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
"Para Pelaku telah beroperasi melakukan prostitusi selama tujuh bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara," lanjutnya.
Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.
"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.
Putra menambahkan sebanyak 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.
Tak hanya itu, mereka dilarang keluar mess tanpa izin oleh para pelaku.
Jika melanggar maka akan dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta - Rp 1,5 juta.
"Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung. Apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal atau bodyguard yang bernama HA (25), SR (35) dan MR (25)," jelas Putra.
Mirisnya para PSK tersebut hanya diupah sebesar Rp 350.000 per jam saat melayani tamu.
"Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola cafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri," kata Putra.
Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," tandasnya.