Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan tempat hiburan malam di Jakarta dan sekitarnya harus sudah tutup pukul 00.00 WIB selama Ramadan.
Peraturan soal operasional tempat hiburan malam itu nantinya akan diatur oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan TNI untuk melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam.
“Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI,” ucapnya.
Di samping itu, Trunoyudo juga menyinggung soal maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Metro Jaya.
Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan mulai dari larangan berkonvoi kendaraan hingga larangan bermain petasan dan kembang api.
“Kembang api, ya yang menganggu, karena kita ada kegiatan ibadah tarawih, kemudian juga ada terkait dengan balapan liar tadi kami sampaikan. Tawuran, termasuk konvoi-konvoi, arak-arakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"
Baca juga: Sebut Tidak Produktif, Kapolda Metro Jaya Minta Sahur di Jalan Selama Ramadan Dihentikan
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya.