Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan memastikan perkara AG (15), anak berkonflik dengan hukum akan berlanjut ke meja hijau.
Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Keluarga David Ozora Beri Tanggapan soal Berkas AG Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan
Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.
Sebagaimana diketahui, per hari ini AG resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Sebab sebelumnya pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara AG lengkap.
Tim penyidik pun menyerahkan barang bukti dan AG kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (21/3/2023).
Meski sudah di bawah kewenangan Kejaksaan, penahanan AG dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan.
Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG akan ditahan untuk lima hari ke depan dengan batas toleransi perpanjangan tujuh hari.
Baca juga: Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
Setelah itu, Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara nya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief.