Permenaker No 5 Tahun 2023

Massa Aksi yang Berunjuk Rasa di Depan Kementerian Ketenagakerjaan Mulai Membubarkan Diri

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi unjuk rasa Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Massa aksi unjuk rasa Partai Buruh mulai membubarkan diri dari Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Dan yang ketiga, penyesuaian upah sebagaimana dimaksud pada kedua poin sebelumnya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Dampak Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Menurut Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, implementasi aturan tersebut akan menurunkan daya beli sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.

"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/3/2023).

Kemudian, Iqbal juga mengatakan terjadi diskriminasi upah.

Menurutnya di dalam UU Perburuhan dan Konvensi ILO No 133, tidak boleh ada diskriminasi upah.

"Kalau ada perusahaan padat karya orientasi ekspor dan ada yang tidak ekspor, masa di diskriminasi?" ujar Said Iqbal.

Menurutnya hal ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri, karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh.

Di saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75 persen.

"Akibatnya produk perusahaan orientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini