TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjadi tempat persidangan para tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) beserta rekan-rekannya termasuk sang kekasih, AG (15).
Terkait persidangan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.
"Tidak ada persiapan khusus," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3/2023).
Akan tetapi, karena perkara ini menjadi sorotan atau perhatian publik, maka kata dia, akan dilakukan penanganan berbeda dengan perkara lain.
Hal itu kata Djuyamto, sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.
"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," tutur dia.
Sementara untuk tersangka anak AG, nantinya kata Djuyamto, akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.
Salah satunya yakni dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," tukas Djuyamto.
Kekinian, berkas perkara penganiaya David dengan tersangka Mario Dandy Satrio itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Shane Lukas (19).
"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).
Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Sementara masih SPDP," ujarnya.
Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).
Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG pun ditahan selama lima hari sebelum perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, tak lama lagi AG akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Kubu David Sebut Mario Dandy Sengaja Kirim Video Penganiayaan untuk Membanggakan Diri
"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).
Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi: Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut: Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.
Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.