"Yang satu orang residivis," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Saat itu pada 2016, Abi yang menjabat sebagai Pimpinan PT GAM, dengan menawarkan paket umrah seharga Rp13 hingga 19 juta.
Harga yang murah membuat banyak masyarakat tertarik sampai mendaftar menjadi calon anggota jemaah umrah dengan menyetorkan uang sesuai kesepakatan.
Kendati demikian, banyak dari mereka yang gagal berangkat. Atas kasus itu, Abi dijebloskan ke penjara.
Usai bebas, ia kembali terjun ke bisnis travel umrah dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag
"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang perna ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," ujarnya.
Sementara Halijah Amin alias Bunda (48) istri Abi dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru.
"Yang dua orang ini baru kali ini," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.
Korban penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri disebut lebih dari 500 orang.
Polisi usut sumber dana tersangka
Polda Metro Jaya masih mengusut sumber dana bos travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) yang dapat membeli perusahaan itu usai bebas dari penjara.
Baca juga: Kasus Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Jemaah Selektif Pilih Biro Perjalanan
"Nah itu (sumber uangnya), masih didalami. (Cara membeli PT) masih didalami," ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
"Iya dia (Mahfudz) beli (PT Naila) setelah bebas dari penjara," sambung Joko.
Mahfudz yang saat ini jadi tersangka karena menipu hingga menelantarkan jemaah di Arab Saudi diketahui seorang residivis yang telah selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa.