TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jagat media sosial TikTok ramai dengan sosok Natalia Rusli yang disebut tahanan VVIP, siapa dia ?
Natalia Rusli disorot warganet karena gayanya dan baju tahanan yang berbeda saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat.
Kini berkas perkara Natalia Rusli di kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta sudah dinyatakan lengkap, pada Kamis (30/3/2023).
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Barat dan akan segera disidangkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya bergerak cepat memproses kasus tersebut dengan melimpahkan ke Kejari Jakarta Barat.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan. Oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2022).
Proses pelimpahan itu, lanjut Andri, dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
Andri menerangkan, perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan.
"Tidak lama lagi perkara ini akan segera disidangkan," kata Andri.
Natalia Rusli Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 45 juta
Sebelumnya diberitakan, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Wanita berambut bondol itu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat usai sebelumnya ditetapkan DPO.
Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.