Menurutnya, saksi tersebut belum diperiksa polisi.
"Dengan saksi mata yang polisi belum punya, saksi mata membuktikan dari Kemang itu mobil itu sudah ugal-ugalan sangat kencang dari arah Kemang. Itu saksi yang belum polisi dapatkan," kata N kepada TribunJakarta.com, Minggu (2/4/2023).
Selain itu, sambung N, pelaku diduga dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil Mercy berpelat nomor D 1127 DQ.
"Dari pihak ojol pun yang sempat aku posting di Instagram itu, si pemobil kayaknya mabuk, karena terlihat juga dari mukanya, matanya," ujar N.
Dari sejumlah informasi yang diperoleh tersebut, N mengaku heran mengapa pelaku tak langsung dites urine pasca kecelakaan.
"Kenapa anak itu tidak dites urine pasca kejadian itu, tidak ditahan, apakah sudah punya SIM, terus (berkendara) dengan kecepatan berapa," ucap dia.
4. Tak diperlihatkan rekaman CCTV
Kakak korban MSA, N mengungkapkan pihaknya tidak diperlihatkan rekaman CCTV saat kejadian kecelakaan yang menyebabkan adiknya tewas.
Polisi hanya memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan lalu lalang mobil.
Padahal, berdasarkan pengamatannya, terdapat banyak CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kita nggak dikasih semua CCTV dari semua arah. Sedangkan aku lihat itu jalan raya besar dan setiap titik itu ada CCTV. Kita nggak dikasih CCTV dari arah situ, sama sekali nggak dikasih," kata N kepada TribunJakarta.com, Minggu (2/4/2023).
N mengungkapkan, satu-satunya CCTV yang ditunjukkan hanya menampilkan kendaraan lalu lalang dan tidak memperlihatkan saat terjadi kecelakaan.
"Hanya aku yang diperlihatkan. Tapi tidak menunjukkan pas tabrakan itu. Hanya banyak mobil lalu lalang saja, nggak ada pada saat kejadian. Sedangkan di situ banyak sekali CCTV, itu kan jalanan lumayan besar," ujar dia.
5. Lapor Propam hingga Komnas HAM