Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta diberhentikan dari pekerjaannya karena mencium tangan, mengawal dan membungkuk kepada Bahar bin Smith saat turun dari pesawat.
Ketiga petugas dinyatakan melakukan pelanggaran berat Prosedur Operasi Standar (SOP).
Menyikapi ini, Bahar bin Smith mengatakan Angkasa Pura II telah berbuat zalim dan sewenang-wenang terhadap hak asasi ketiga petugas Avsec.
"Berita yang telah menjadi berita nasional, tentang tiga Avsec Bandara, yang dipecat karena mencium tangan dan mengawal saya. Ini adalah perbuatan zalim, perbuatan semena-mena, sewenang-wenang, kekuasaan yang disalahgunakan," kata Bahar bin Smith dalam video yang diunggah akun Youtube @Sayyid Bahar bin Sumaith Official, dikutip Senin (3/4/2023).
Baca juga: Bahar Bin Smith Trending Terkait Pemecatan Petugas Bandara yang Mengawalnya, Kuasa Hukum: Berlebihan
Ia pun melayangkan pertanyaan kepada Komisaris Angkasa Pura II Tubagus Fiki Chikara Satari dan SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi soal SOP yang disebut dilanggar ketiga petugas.
Bahar bin Smith bertanya mengapa SOP tersebut hanya berlaku bagi dirinya.
Padahal banyak petugas AVSEC yang juga mengawal habib, kiai bahkan artis luar negeri tapi tidak berujung pemecatan.
"Apakah karena habib-habib kiai itu dekat dengan pemerintah? Sedangkan Bahar bin Smith selalu mengkritik pemerintah? Ayo Angkasa Pura jawab, Fiki Satari, Holik, jawab," jelas dia.
Sebagaimana diketahui petugas AVSEC Bandara Soekarno Hatta dipecat, buntut dari video viral ciumi tangan Bahar Bin Smith sampai membungkuk saat turun dari pesawat.
SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
Petugas harus memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Ketiganya merupakan avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 31 Maret 2023.
Tindakan yang dilakukan petugas AVSEC merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.
Atas pelanggaran tersebut, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.
"Ketiga AVSEC melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari AVSEC," ungkap Holik.