News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Debt Collector Diamuk Massa di Serpong, Berawal dari Perampasan Mobil Menunggak

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan. Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku dalam kasus penganiayaan yang melibatkan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku dalam kasus penganiayaan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Sembilan orang yang diamankan tersebut ada yang berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan ada yang berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang melibatkan debt collector.

Diketahui, insiden itu terjadi pada 5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Senin (10/3/2023).

Hengki mengatakan kasus pertama adanya seorang pengemudi mobil tiba-tiba diadang lima orang yang merupakan debt collector ingin mengambil paksa kendaraan yang diduga menunggak cicilan.

"Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," tuturnya.

Baca juga: Kronologi Soimah Didatangi Pegawai Pajak Diduga Bawa Debt Collector, Disebut Buka Pagar Tak Permisi

Korban yang tidak terima mobilnya dibawa, langsung menelepon rekannya sehingga menghadang para debt collector di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

"Tetapi karena debt collector ini memaksa maju, kemudian yang bersangkutan teriak maling dan akhirnya terjadi delik baru yaitu penganiayaan dan juga pengeroyokan terhadap tersangka di TKP yang pertama," ungkapnya.

"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral. Ini (makian tersangka) melanggar kebhinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin," sambungnya.

Atas hal ini, pelaku yang mengeroyok debt collector sebanyak enam orang berhasil ditangkap yakni berinisial A alias MA (40), RI alias B (24), SDS (23), M (39), AS (61) dan EK alias B (41).

Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa di Tangerang Selatan, Polisi Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Mereka dijerat pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Sementara dari pihak debt collector berhasil ditangkap sebanyak tiga orang lantaran melakukan perampasan kendaraan dijerat pasal 368 KHUP terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

"Masih ada dua debt collector yang masih buron," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai debt collector dianiaya sejumlah massa.

Insiden pengeroyokan itu diketahui terjadi di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (5/4/2023) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.

"Untuk lokasi (pengeroyokan) di Jl Raya Rawa Buntu (jembatan di atas Stasiun Rawa Buntu) Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Galih mengatakan awalnya korban yang merupakan seorang debt collector itu tengah menarik mobil seorang warga yang diduga menunggak kredit.

Namun, pengemudi tersebut menolak untuk kendaraannya diambil. Warga yang melihat aksi debt collector tersebut langsung mengeroyok korban.

"Karena pengendara mobil tersebut menolak ditarik mobilnya kemudian meminta bantuan kawan-kawannya, sehingga korban mengalami kekerasan fisik secara bersama-sama oleh sekelompok orang tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menyebut setelah melakukan penyelidikan, sebanyak lima orang pelaku pengeroyokan ditangkap.

"Hingga saat ini sudah lima orang pelaku yang diamankan ke Polres Tangsel yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ucap Aldo.

Saat ini, Aldo menjelaskan pihaknya mendalami kasus tersebut dan memburu terduga pelaku lain.

"Tim Opsnal Reskrim masih mengejar pelaku-pelaku lainnya yang terlibat melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini