News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jelang Sidang Putusan, Kuasa Hukum David Ozora Optimis AGH Divonis Maksimal

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kekasih Mario Dandy (17), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan berencana David Ozora (17) atas terdakwa AGH (15) memasuki babak akhir.

Hari ini, Senin (10/4/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan vonis atas AGH.

Menjelang vonis, kubu David merasa optimis bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman maksimal bagi AGH untuk ukuran anak-anak.

Optimisme itu muncul karena dilihat dari proses persidangan yang tejah berjalan selama tujuh hari.

"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan sih kita optimis ya karena hakim dalam melakukan pengujuan terus konfrontasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya, sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dri anak AG," ujar penasihat hukum David, Mellisa Anggraini pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Pakai Hoodie Jumper Putih, AGH Hadir Sidang Pembacaan Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Pihaknya pun berharap agar hukuman bagi AGH dimaksimalkan.

Menurutnya, tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara dapat dimaksimalkan lagi.

Sebab, ancaman pasal yang dikenakan kepada AG ialah 12 tahun penjara.

Sementara sebagai anak, ancaman maksimal bagi AG hanya setengah dari itu, menjadi 6 tahun.

"Jadi kalau dalam penerapan Pasal 355 Ayat 1 juncto 55 KUHP itu kalau terhadap anak dierapkan Pasal 81, 81 Undang-Undang SPPA. Nah itu kan dipangkas setngah ya kalau anak," ujarnya.

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Dalam perkara penganiayaan David Ozora ini, AG telah dituntut 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini