News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cecar Prasetyo Edi Soal Aliran Uang dari Pihak Swasta Terkait Kasus Pulo Gebang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/4/2023). Prasetyo Edi Marsudi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan lahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang , Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019, Senin (10/4/2023).

Lewat Edi, tim penyidik KPK mendalami terkait proses pembahasan anggaran RAPBD DKI Jakarta tahun 2018 dan APBD DKI Jakarta 2019, khususnya soal penyertaan modal daerah kepada Perumda Sarana Jaya.

Selain itu, Prasetyo Edi juga dicecar penyidik KPK soal aliran uang dari pihak swasta terkait pembahasan anggaran dimaksud.

"Di samping itu, penyidik juga konfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari pihak swasta yang diterima beberapa pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah enam ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, termasuk ruang kerja Prasetyo Edi yang berada di lantai 10.

Keenam ruangan yang digeledah, yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta. 

Dari penggeledahan tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.

Ali menyebut dokumen dan alat bukti elektronik yang diamankan terkait pembahasan dan persetujuan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI. 

Penyertaan modal itu kemudian digunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.

"Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ (Sarana Jaya) di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," kata Ali, Rabu (18/1/2023).

KPK, kata Ali, sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. 

Namun, kata dia, KPK akan mengumumkan tersangka kasus ini pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup.

Baca juga: Kantor DPRD DKI Digeledah, KPK Sebut soal Kasus Dugaan Pengadaan Tanah di Pulogebang

"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. 

Kasus korupsi tanah Munjul itu telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles telah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini