News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban penganiayaan, D (17) tak menaruh sedikit pun curiga kepada AGH (15) yang mengajaknya bertemu pada 20 Februari 2023.

Sebab, mantan pacarnya itu berdalih hendak mengembalikan kartu pelajar.

Keinginan itu disampaikan AGH melalui chat Whatsapp saat sedang bersama Mario Dandy (20) yang kala itu merupakan pacarnya.

"Dimana ajakan itu disetujui oleh Anak korban D alias W," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Namun waktu itu kartu pelajar D tertinggal dalam tas AGH di rumah.

Kemudian Mario Dandy berinisiatif memesan ojek online agar kartu pelajar D diantar ke Lotte Mart Bintaro, Jakarta Selatan.

Baca juga: Minta Ditemani Shane Lukas, Mario Dandy Ungkap Keinginan Pukuli D karena Melecehkan Pacarnya

Singkat cerita, Mario Dandy meninggalkan AGH di sebuah klinik untuk perawatan.

Sembari menunggu ojek online dan AGH perawatan, Dandy menjemput kawannya, Shane Lukas (19) untuk menemaninya bertemu D.

Setelah itu, Dandy bersama Shane terlebih dulu menjemput AGH di klinik.

Kemudian mereka bertiga, Mario, Shane, dan AGH menuju Lotte Mart Bintaro untuk mengambil kartu pelajar yang diantarkan ojek online.

"Dan kartu pelajar tersebut diterima oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane," ujar hakim.

Begitu memperoleh kartu pelajar D, AGH langsung meminta D mengirimkan lokasi terkininya.

Tanpa curiga sedikitpun, D membagian lokasi terkininya kepada AGH.

"Bahwa Anak korban D alias W yang tidak mengetahui pengelabuan dari Anak kemudian membagikan lokasinya kepada Anak," katanya.

Mereka pun bergegas menuju lokasi yang ternyata kediaman temannya D di Perumahan Green Permata Jalan Swadarma, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, di tempat itulah Mario Dandy melancarkan perbuatannya menganiaya D tanpa ampun.

Penganiayaan itu pada akhirnya menyebabkan D luka berat hingga dirawat di rumah sakit.

"Terbukti sampai saat ini anak korban masih dirawat di rumah Sakit Mayapada belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujar Hakim Sri Wahyuni.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, AGH telah divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: Virgoun Ungkap Kondisi David Ozora, Banyak Saraf yang Rusak Buntut Penganiayaan Mario Dandy 

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah D merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini