Kendati demikian, Yudo tidak mendapatkan predikat cumlaude.
"IPK 3,25 masa studi 3 tahun 11 bulan, jadi tidak cumlaude," tuturnya.
Senada dengan Hengky, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UAJY, Yohanes Triyana mengaku prihatin atas apa yang menimpa salah satu alumninya.
Kendati demikian, saat Yudo masih aktif, Triyana mengatakan tidak mengenal yang bersangkutan lantaran pada tahun 2017, dirinya masih melanjutkan studi S3.
"Karena waktu itu saya masih studi S3 dan saya baru lulus S3 tahun 2017. Jika benar yang bersangkutan lulusan FH UAJY, kami ikut prihatin, apalagi diberita yang bersangkutan juga menyatakan punya problem psikologis," katanya.
Yudo Ditangkap
Yudo ditangkap oleh polisi pada Jumat dinihari setelah viral di media sosial (medsos) buntut melakukan ribut dengan penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo juga mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Yudo.
"Dalam hal ini, benar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yaitu Subdit Ranmor, kini benar telah mengamankan yang bersangkutan, masih butuh pendalaman dengan inisial YA," ujarnya dalam konferensi pers dan ditayangkan di YouTube Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).
Trunoyudo menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus keributan oleh Yudo Andreawan dengan metode scientific crime investigation dan berkolaborasi inter profesi.
Baca juga: Yudo Andreawan Viral di Twitter Usai Ngamuk di Stasiun Manggarai, Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan akan melakukan wawancara awal kepada Yudo untuk mengetahui keterangan dari yang bersangkutan.
"Kita masih mendalami, ini kan prosesnya masih penyelidikan, mendasari adanya informasi, kemudian juga menjadi perhatian publik di media sosial."
"Tentu juga adanya laporan-laporan dari pihak kawasan publik yaitu di stasiun. Ini tentu kita akan dalami," tuturnya.