News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heru Budi Minta KJP Siswa yang Merokok Dicabut, Fakta Sebut Langkah Tepat

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KJP dan rokok - Langkah Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) para murid yang merokok mendapat dukungan dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan.

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) para murid yang merokok mendapat dukungan dari Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan.

Tigor menilai langkah Heru mencabut KJP siswa yang merokok sudah tepat.

“Ini langkah awal yang tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan nggak bener," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Minggu (7/5/2023).

Menurut Tigor, tak jarang dirinya melihat siswa SD hingga SMP nongkrong sambil merokok.

Situasi ini dinilai memprihatinkan dan bukti rokok sangat mudah diakses oleh anak-anak di Jakarta.

Lanjut Tigor, orangtua dan guru harus memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya.

Baca juga: Asosiasi Televisi Swasta Tolak Revisi Peraturan Pemerintah tentang Rokok

"Jangan sampai mereka salah pergaulan. Awalnya, coba-coba merokok, lalu terjerumus narkoba dan tindak kejahatan lainnya."

"Anak-anak akan menjadi generasi penerus Indonesia emas 2045. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok,” ujarnya.

Diketahui, KJP merupakan program di mana setiap siswa mendapatkan bantuan biaya untuk pendidikan.

Seperti besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 misalnya, besaran dana yang didapat yaitu :

1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini