News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Serahkan Berkas Perkara ARP Terkait Kasus Kecelakaan di Cijantung ke Kejari Jakarta Timur

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa berkas perkara milik tersangka ARP telah diserahkan sejak 8 Mei 2023 lalu ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Darwis, pihak Giuseppe dan ARP sama-sama menghendaki mediasi.
Akan tetapi, mediasi terakhir pada Maret 2023 mandek lantaran tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh kedua belah pihak.

"Pada April 2023, akhirnya mereka sepakat untuk menyelesaikan (kasus) lewat jalur hukum," ujar Darwis.

Lebih lanjut, ARP sudah disebutkan sebagai tersangka penabrakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Giuseppe.

Namun demikian, Darwis mengatakan, ARP masih belum ditahan.

Saat ini, ia masih berada di Jakarta.

"Sekarang, prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini