Menurut Darwis, pihak Giuseppe dan ARP sama-sama menghendaki mediasi.
Akan tetapi, mediasi terakhir pada Maret 2023 mandek lantaran tidak membuahkan hasil yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
"Pada April 2023, akhirnya mereka sepakat untuk menyelesaikan (kasus) lewat jalur hukum," ujar Darwis.
Lebih lanjut, ARP sudah disebutkan sebagai tersangka penabrakan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Giuseppe.
Namun demikian, Darwis mengatakan, ARP masih belum ditahan.
Saat ini, ia masih berada di Jakarta.
"Sekarang, prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis