Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan mengenai proses penelitian terhadap berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, adapun untuk proses penelitian berkas itu, saat ini pihaknya masih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung dalam 14 Hari
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," ucap Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5/2023).
Meski begitu, dirinya pun berharap segera mendapat informasi dari pihak kejaksaan bahwa berkas perkara kedua tersangka itu dinyatakan lengkap atau p21.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu kelanjutan informasi dari pihak Kejaksaan perihal hasil penelitian berkas para tersangka.
"Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini bisa dinyatakan lengkap atau P21, mari kita sama-sama menunggu," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Mario Dandy Cs, Kejati DKI Jakarta Akan Teliti Ulang
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas perkara itu pasca dilimpahkan oleh penyidik.
Dirinya pun menjelaskan, bahwa pihaknya akan berupaya merampungkan berkas perkara itu dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
"14 hari kita maksimalkan untuk pemeriksaan berkasnya," ujar Ade Sofyan ketika dikonfirmasi wartawan, Jum'at (12/5/2023).
Polda Metro Serahkan Berkas Mario Dandy ke Kejati DKI
Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan atas tersangka Mario Dandy Satrio (19) dan Shane Lukas (18) setelah dilakukan perbaikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut berkas perkara tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).
"Ya, benar hari ini (dilimpahkan) ke Kejati DKI," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Fakta AG Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak Polisi
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: AG Resmi Laporkan Mario Dandy Atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.