News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Preman Palak Handphone Remaja di Jakarta Timur, Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 500 Kali

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEES pelaku pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Jakarta Timur, saat dirilis Polres Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023). Pelaku mengaku sudah 500 kali beraksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - CEES dibekuk polisi karena melakukan aksi pemalakan di depan pusat belanja Mal Cipinang Indah, di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada polisi, pelaku CEES mengaku sudah biasa melakukan aksinya.

CEES memperkirakan dirinya sudah beraksi hingga 500 kali.

Bukan hanya di wilayah Jakarta, pelaku pernah melakukan aksi pemalakan di beberapa daerah mulai dari Tangerang, Bekasi, dan Karawang.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2020.

"Modusnya hampir sama, waktu eksekusi di Cipinang Mall CEES tersangka utama, dan aksi ini sudah dilakukan sejak 2020," kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).

Saat beraksi di depan Mal Cipinang, CEES diketahui bersama satu rekannya berinisial R, yang saat ini masih DPO atau buron.

Baca juga: Driver Ojol Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Ciracas Jakarta Timur

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam para korban.

Ketika beraksi di Cipinang Mall, para pelaku memiliki modus operandi kepada korban, bahwa lingkungan yang dilintasi merupakan titik rawan pencurian ponsel genggam.

Karenanya ia meminta kepada para korban yang didominasi anak-anak untuk memberikan ponsel genggam mereka dengan dalih diamankan tersangka.

"Pelaku juga mengancam ke korban, kalau macam-macam akan diceburin ke kali," imbuhnya.

Usai berhasil mendapatkan ponsel korban, para pelaku kabur dan menjualnya melalui marketplace.

Baca juga: Berurusan dengan KPK, Sudarman Harjasaputra Dicopot Dari Jabatan Kepala BPN Jakarta Timur

"Pelaku menawarkan Hp untuk dijual rata-rata ke unclok, caranya ancam korban untuk dibuka HP nya biar pelaku tahu polanya," ucapnya.

Karena aksinya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Karena aksi pelaku sudah meresahkan, Lonardus mengatakan pihaknya kini tengah menggalakkan razia di lokasi tersebut.

"Kita segera gelar razia disana, kita cek langsung di lokasi, kita periksa juga beberapa orang yang ada di sekitar sana," kata Leo saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/5).

Aksi pemalakan CEES dan rekannya sempat terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta, terlihat tiga orang korban berlari mendekati satpam untuk meminta pertolongan.

Tiga orang tersebut diduga dikejar pelaku yang juga disebut menyandera dua remaja SMP.

Para korban mengaku ponsel mereka dirampas paksa pelaku.

Penulis: Rendy Rutama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Preman Tukang Palak di Mal Cipinang Indah Dibekuk, Ngaku Sudah 500 Kali Beraksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini