News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum AGH Minta Mahkamah Agung Periksa Memori Kasasi Kliennya Secara Rinci dan Menyeluruh

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum AGH Bhirawa J Arifi resmi ajukan kasasi kliennya ke Mahakamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AGH, Bhirawa J Arifi berharap pihak Mahkamah Agung memeriksa secara rinci dan menyeluruh sejumlah bukti yang telah pihaknya serahkan dalam pengajuan kasasi terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab dikatakan Bhirawa pihaknya berkaca terkait waktu pemeriksaan memori banding kliennya pada saat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dinilainya sangat singkat.

"Sebab kami cukup prihatin bahwa jangka waktu yang diberikan dalam pemeriksaan kasus ini sejak penyerahan memori banding kami sangat-sangat singkat, walaupun kami tetap hormati keputusan PT," ucap Bhirawa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).

Oleh sebabnya pihaknya pun memohon dan meminta kepada hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan memeriksa secara keseluruhan memori kasasi yang telah diajukan.

"Sehingga nantinya (Hakim) dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Pelaku Anak AGH Ajukan Kasasi ke MA

Kubu AG pelaku anak dalam kasus penganiayaan Crsytalino David Ozora resmi mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023).

Kuasa Hukum AGH, Bhirawa J Arifi mengatakan, adapun pengajuan memori kasasi kliennya itu untuk meminta hakim MA mempertimbangkan bahwa AG tidak bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Yang pada intinya kami meminta agar AGH dipertimbangkan ditetapkan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disebutkan Pasal 355 dan ada pasal 55 KUHP," ujar Bhirawa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Diajukannya kasasi AGH ke MA dikatakan Bhirawa bahwa pihaknya ingin menggunakan segala upaya hukum yang telah disediakan oleh negara bagi setiap warga negara untuk proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, pihaknya akan berjuang sampai akhir untuk agar AG ditetapkan tidak bersalah dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada Februari 2023 lalu itu.

"Pertimbangannya itu aja sih, kita akan fight sampai akhir. Karena kami yakin anak AGH tidak bersalah, kami sangat yakin AG seharusnya tidak mendapatkan hukuman seperti sekarang ini," sebutnya.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini