Dengan sejumlah foto luka-luka yang dialami, PB disebut ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan atas laporan suaminya berinisial B dan tidak mau diajak berdamai.
Terkait itu, Polres Metro Depok akhirnya buka suara mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.
Baca juga: Suami-Istri Saling Lapor Berujung Tersangka, Polisi: Alat Vital Suami Diremas Sampai Harus Dioperasi
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan sebagai saksi kemudian naik ke penyidikan juga tidak kooperatif," sebut Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Adapun duduk perkara kasus tersebut dijelaskan Yogen, hal itu bermula pada 26 Februari 2023 lalu yang dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan Balqis sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelasnya.
Alhasil setelah kejadian itu keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Yang dimana dikatakan Yogen, Balqis terlebih dahulu melaporkan dugaan KDRT itu ke polisi baru berselang kemudian suami yang gantian melapor.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan karena sang suami harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami.