TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh PB kini tengah menjadi sorotan netizen.
Pasalnya, meski ia adalah korban KDRT oleh suaminya, ia malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Ia pun kini masih dalam tahanan.
Baca juga: Sosok BW, Dosen UNS Diduga KDRT Istrinya, Jadi Perhatian Gibran Rakabuming Raka
Kisah wanita yang jadi tersangka dan ditahan padahal korban KDRT ini mulanya viral setelah diposting adik PB berinisial SH di Twitter.
"Kakak kandung gue bernama PB 14 tahun berumah tangga belasan kali dianiaya suami hampir kehilangan nyawa,"
"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, dimana kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis SH sekaligus memposting foto babak belur kakaknya dikutip TribunJakarta.com, Rabu (24/5/2023).
Atas kejadian yang menimpanya, PB disebut langsung melaporkan hal ini ke polisi, langsung divisum.
Namun kala itu, suami PB juga melaporkan korban balik ke polisi atas tuduhan KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depopk selama 2 hari," ujar SH.
Anehnya, sambung SH, kakak iparnya tak ditahan sama sekali.
Baca juga: Suami Istri di Depok Jadi Tersangka KDRT Setelah Saling Lapor, Serbuk Cabai Dibalas Remas Alat Vital
SH mengatakan kakaknya selalu diam ketika diancam sang suami keluarganya akan dibunuh.
SH menyebut, suami PB memiliki pistol hingga membuat korban takut melaporkan soal KDRT ini ke polisi.
"Kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi, tapi ketika akhirnya kakak gue laporin ke polisi malah berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan,"
"Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknyayang masih kecil dan membutuhkan ibunya," kata SH.
SH menyebut, keluarga suami kakaknya memaksa permasalahan diselesaikan lewat jalur damai. Namun korban tak setuju.
"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang,"
"Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?" tanya SH.
Dua Hari Ditahan
Terkuak kondisi terkini wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.
Wanita berinisial PB ini viral lantaran malah menjadi tersangka padahal sebelumnya melapor menjadi korban KDRT suaminya.
PB menjadi tersangka dan sudah dua hari ditahan di Polres Depok atas laporan KDRT yang dilayangkan suaminya.
Kini, PB dikatakan sang adik berinisial SH mengalami drop hingga masuk ke rumah sakit.
Hal ini diungkapkan SH di akun Twitter pribadinya yang diunggah kemarin hingga akhirnya kini viral di media sosial.
SH bercerita, sang kakak yang merupakan korban kekerasan suaminya ini malah menjadi tersangka.
Baca juga: Buntut KDRT, Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara, Venna Melinda: Enggak Ada Intervensi
SH juga mengunggah foto-foto babak belur wajah kakaknya atas perbuatan kakak ipar SH.
Namun kakak ipar SH tak ditahan, justru PB yang masuk penjara.
Setelah dua hari ditahan di Polres Depok, kesehatan PB drop.
SH menjelaskan, sang kakak memiliki asam lambung akut hingga harus dilarikan ke UGD rumah sakit.
Selama dua hari ditahan, SH mengaku sang kakak tak diizinkan bertemu dengan anak-anaknya.
"Saat ini kakak gue ngedrop banget sampai harus dibawa ke UGD rumah sakit, karena punya asam lambung akut,"
"Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetep gak boleh ketemu anak-anaknya," ujar SH dikutip TribunJakarta.com, Rabu (24/5/2023).
Di postingan tersebut, SH bercerita peristiwa yang dirasa tak diadil yang dialami sang kakak.
"Kakak kandung gue bernama PB 14 tahun berumah tangga belasan kali dianiaya suami hampir kehilangan nyawa,"
"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, dimana kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis SH.
Atas kejadian yang menimpanya, PB disebut langsung melaporkan hal ini ke polisi, langsung divisum.
Namun kala itu, suami PB juga melaporkan korban balik ke polisi atas tuduhan KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depopk selama 2 hari," ujar SH.
Anehnya, sambung SH, kakak iparnya tak ditahan sama sekali.
Baca juga: Sosok BW, Dosen UNS Diduga KDRT Istrinya, Jadi Perhatian Gibran Rakabuming Raka
SH mengatakan kakaknya selalu diam ketika diancam sang suami keluarganya akan dibunuh.
SH menyebut, suami PB memiliki pistol hingga membuat korban takut melaporkan soal KDRT ini ke polisi.
"Kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi, tapi ketika akhirnya kakak gue laporin ke polisi malah berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan,"
"Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknyayang masih kecil dan membutuhkan ibunya," kata SH.
SH menyebut, keluarga suami kakaknya memaksa permasalahan diselesaikan lewat jalur damai. Namun korban tak setuju.
"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang,"
"Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?" tanya SH.
Polisi sebut korban juga melakukan KDRT
Polisi angkat bicara terkait viralnya seorang istri berinisial PB yang menjadi korban KDRT oleh suaminya inisial BI, namun malah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka di Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika pasutri tersebut terlibat cekcok mulut pada akhir Februari lalu.
“Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (24/5/2023).
Tak cuma itu, sang suami juga mendorong sang istri.
Baca juga: Viral Kisah Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka, Ternyata Sempat Lukai Suaminya hingga Operasi
Mendapat tindakan kekerasan seperti itu, sang istri pun melakukan perlawanan dengan meremas alat vital sang suami.
“Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,” sambungnya lagi.
Buntutnya, keduanya pun melaporkan kekerasan tersebut ke Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor lebih dulu baru setelah itu disusul si suami.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, Yogen mengatakan pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam proses tersebut, ada salah satu pihak yang mengajukan restorative justice (RJ), dan langsung diupayakan oleh pihak kepolisian.
Namun dalam proses restorative justice tersebut, pihak sang istri tidak menghadirinya hingga buntutnya kasus itu pun Kembali berlanjut.
“Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut."
"Ditetapkan semua sebagai tersangka,” tuturnya.
Yogen mengatakan, pihaknya telah melibatkan ahli pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” bebernya.
Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Dasar Penahanan Istri Korban KDRT Suami di Depok Versi Kepolisian
Kisah seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Depok tengah viral di sosial media.
Cerita kekerasan yang dialami oleh sang istri ini diunggah oleh adiknya, hingga viral dan menuai ribuan retweet serta ratusan komentar warganet.
Banyak dari warganet yang mempertanyakan kenapa bisa seorang korban kekerasan malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, memberikan penjelasannya yang mana diketahui bahwa baik sang suami dan sang istri sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sama-sama melakukan penganiayaan.
Kekerasan ini terjadi pada akhir Februari 2023 lalu, yang mana sang suami berinisial BI menganiaya istrinya PB usai tersinggung dengan ucapannya.
Menurut pihak kepolisian, sang istri pun melakukan penganiayaan dengan meremas alat kelamin sang suami hingga terluka parah dan harus menjalani operasi.
Baik sang suami dan istri pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Yogen mengatakan pihaknya melibatkan ahli pidana untuk menangani kasus ini.
“Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana, dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri,” ujar Yogen di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (24/5/2023).
Yogen mengatakan, sejak awal bergulirnya kasus ini, sang istri tidak kooperatif hingga akhirnya dilakukan penahanan.
“Dari awal sudah tidak kooperatif, RJ (restorative justice) tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga,” ungkapnya.
Sementara untuk sang suami, polisi belum bisa melakukan penahanan karena rekomendasi dari dokter.
“Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ungkapnya.
“Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit,” timpal Yogen lagi.
Saat ini, kasusnya masih berjalan dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)