Kesatu Primer
Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementra itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut dengan lengkapnya berkas perkara ini, nantinya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya.