Laporan Wartawan, WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ketua KONI Kota Tangerang Dirman mengambil sikap atas penyalahgunaan mobil operasional dibawa tiga anak buahnya ke tempat hiburan malam.
Tiga orang pengurus KONI itu dinonaktifkan dari kepengurusan.
Ketua KONI Kota Tangerang Dirman mengatakan, tiga orang pengutus yang dinonaktifkan tersebut ialah AM, AS, IJ.
"Kami telah memberikan sanksi terkait perihal itu, mereka dinonaktifkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar Dirman kepada awak media, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Polda Papua Barat Menahan Tiga Tersangka Korupsi Hibah KONI Usai Rampung Menjalani Pemeriksaan
KONI Kota Tangerang sudah membuat tim investigasi untuk mencari fakta-fakta yang diperlukan.
"Apabila terbukti bersalah, maka tiga orang pengurus itu akan dilakukan pemecatan," imbuhnya.
Lebih lanjut Dirman menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga terlapor secara terpisah.
Nantinya, apabila nantinya terdapat informasi yang berbeda dalam pemeriksaan, keduanya akan dipertemukan agar tidak ada informasi yang menyimpang.
Pasalnya, tertangkapnya mobil dinas milik Pemerintah Kota Tangerang berada di tempat hiburan tersebut telah mencemarkan KONI Kota Tangerang.
"Yang kami lakukan pemanggilan itu adalah yang terlapor, yakni pengurus KONI Kota Tangerang yang ikut dalam kendaraan itu," kata dia.
"Nanti kalau klarifikasi ada yang berbeda, kami akan ambil langkah untuk mempertemukan supaya tidak ada kesalahpahaman lagi buat menguatkan saya juga untuk mengambil keputusan pemecatan nantinya," tegasnya.
Menurutnya, penandatanganan surat dinonaktifkannya ke tiga orang tersebut telah dilakukan sejak 15 Mei 2023 lalu dan diberi tembusan ke KONI Banten.
"Saya tanda tangan itu tanggal 15 Mei terkait dengan surat penonaktifan dan kami beri tembusan ke KONI Banten," ucapnya.