Sedangkan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
20 Ruko Makan Badan Jalan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan ada sebanyak 20 ruko yang memakan badan jalan.
"Jumlah sementara yang akan kita kerjakan beberapa tempat di sini kurang lebih 20 ruko," ungkap Arifin.
Arifin pun menegaskan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari jalan, saluran dan bangunan yang sesuai ketentuannya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI telah menyosialisasikan agar para pemilik ruko membongkar mandiri bagian bangunan yang memakan badan jalan.
Satpol PP memberikan waktu selama 4 hari yakni pada 20-23 Mei 2023.
Dalam rentang waktu itu ada beberapa ruko yang telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri.
Setelah masa bongkar mandiri selesai, Satpol PP DKI mengeksekusi ruko yang masih belum dibongkar bangunannya.
(Tribunnews.com/Ifan/Danang Triatmojo) (Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)