News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pembongkaran Ruko di Pluit, Ketua RT Akui Sudah Peringatkan Pemilik Ruko sejak 2019

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya akui telah peringatkan kepada pemilik ruko dan mengirim surat ke kelurahan dan kecamatan hingga Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

20 Ruko Makan Badan Jalan

Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya saat cekcok dengan pemilik ruko.- Diketahui puluhan ruko di kawasan Pluit serobot saluran air hingga bahu jalan. (TribunJakarta)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan ada sebanyak 20 ruko yang memakan badan jalan.

"Jumlah sementara yang akan kita kerjakan beberapa tempat di sini kurang lebih 20 ruko," ungkap Arifin.

Arifin pun menegaskan pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari jalan, saluran dan bangunan yang sesuai ketentuannya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI telah menyosialisasikan agar para pemilik ruko membongkar mandiri bagian bangunan yang memakan badan jalan.

Satpol PP memberikan waktu selama 4 hari yakni pada 20-23 Mei 2023.

Dalam rentang waktu itu ada beberapa ruko yang telah melakukan pembongkaran bangunannya sendiri.

Setelah masa bongkar mandiri selesai, Satpol PP DKI mengeksekusi ruko yang masih belum dibongkar bangunannya.

(Tribunnews.com/Ifan/Danang Triatmojo) (Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini