News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Urus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang untuk Pencairan KJP Plus 2023

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang untuk mencairkan dana KJP Plus 2023. Siapkan surat kehilangan hingga surat pengantar dari sekolah.

4. KTP orang tua atau wali asli dan fotokopi.

5. Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi.

Baca juga: Daftar Merchant Resmi KJP Plus, Ada 2.406 Merchant, Cek di Sini

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Cara Cek Penerima KJP Plus 2023

Laman kjp.jakarta.go.id (kjp.jakarta.go.id)

1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id;

2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;

3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’.

4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus Mei 2023;

5. Klik 'Tahun';

6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;

7. Klik menu ‘Cek’;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini