Akan tetapi, kata dia, peringatan tersebut tidak digubris oleh pemilik ruko.
Riang Prasetya menuturkan, permasalahan ruko tersebut sudah muncul sejak 2019.
Ia menyebut dirinya telah mengirim surat ke pihak kelurahan dan Kecamatan.
"Permasalahan ini kan sejak tahun 2019. Saya mulai melaporkan kepada tingkat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan," ungkap Riang
"Terus saya lanjutkan lagi surat kedua di tahun selanjutnya di tahun 2020, 2021, bahkan di 2023 saya tiga kali mengirimkan surat," imbuhnya.
Pada 2023, Riang juga sempat mengirimkan surat ke Pemrov DKI Jakarta.
Dirinya pun menyebut soal pembangungan ruko itu di luar pengawasannya.
"Kok bisa dibangun? Itu di luar dari pengawasan saya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan) (Wartkotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy)