News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hanya Penipuan PO iPhone, Si Kembar Juga Dilaporkan soal Kasus Penggelapan Mobil Rental

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok si kembar Rihana Rihani ternyata dikenal memiliki gaya hidup mewah bak sosialita. 'Si kembar' Rihana dan Rihani tak hanya melakukan penipuan pembelian iPhone dengan sistem pre-order, Rihana kini dilaporkan penggelapan mobil rental.

"Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," sambungnya.

Baca juga: Terkuak! Si Kembar Penipu Reseller iPhone Bergaya Hidup Mewah, Disebut Pernah Kerja di Kemendag

Lalu, pada April 2022, Vicky menyebut dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan 'si kembar'.

Dalam pertemuan itu, disampaikan bahwa 'si kembar' akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.

'Si kembar' saat itu, kata Vicky, berjanji akan mengembalikan uang para korban maksimal pada 30 Mei 2022. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada penyelesaian ganti rugi dari 'si kembar'.

"Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022," ucap Vicky.

"Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji sampai dengan surat ini dibuat pun mereka masih menjanjikan kami tanggal penyelesaian yaitu di Kamis 8 Juni 2023 dan setelah mereka mengembalikan dana mereka ancam kami dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini," sambungnya.

Si Kembar Rihana Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan reseller iPhone. - Meski masuk ke Daftar pencarian Orang (DPO), keduanya masih membalas pesan para korbannya. (Kolase Tribunnews)

Segala upaya sudah ditempuh hingga akhirnya Vicky dan korban lainnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.

"Selama 1 tahun kasus berjalan, sudah banyak penderitaan dan kerugian yang kami rasakan. Pekerjaan dan harta benda kami juga kami korbankan. Namun belum ada titik cerah, hingga saat ini 'si kembar' belum ditemukan," tuturnya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini