Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan pidana selama 9 tahun penjara, Senin (12/9/2023).
Putusan majelis hakim PN Kota Bogor ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun 6 bulan dan lebih rendah dari dakwaan pasal yang disangkakan yakni 15 tahun.
Baca juga: Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
"Majelis hakim telah memutuskan dan menjatuhkan putusan perkara anak yang berhadapan hukum atas nama ASR alias Tukul. Hari ini putusannya telah dijatuhkan yang isinya Tukul terbukti sah secara sah melakukan pidana. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario kepada TribunnewsBogor.com.
Tukul akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Bandung.
"Tukul akan ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak di Kota Bandung," tambah Daniel.
Tukul juga akan menjalani pelatihan di Cileungsi Bogor selama satu tahun.
"Dan pelatihan kerja satu tahun di UPT Dinas Pelayanan Sosisal Bina Griya Karya Cileungsi, Kabupaten Bogor," tambahnya.
Seluruh barang bukti atas kejadian ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali digunakan terhadap tersangka SA.
"Kemudian anak tetap ditahan dan barang bukti dikembalikan ke JPU untuk digunakan kepada perkara atas SA," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK Kota Bogor di Yogyakarta, Ini Tampangnya
Sempat Buron 2 Bulan
Sebelumnya Tukul berhasil diamankan di Yogyakarya setelah sebelumnya buron selama dua bulan lebih satu hari.
Ia ditangkap saat akan pulang ke Bogor dari pelariannya.
Pemuda yang biasa dipanggil Tukul itu adalah eksekutor Arya Saputra, siswa SMK di Bogor dua bulan lalu.