News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukul, Eksekutor Kasus Pembacokan yang Menewaskan Arya Saputra Divonis 9 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tukul, pelaku pembacokan Arya Saputra, siswa SMK di Kota Bogor. (Kanan) Keluarga Arya Saputra saat datang ke Mako Polresta Bogor Kota. Terdakwa ASR alias Tukul divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dengan pidana selama 9 tahun penjara, Senin (12/9/2023).

Siswa malang ini dihabisi oleh Tukul saat ia pulang sekolah di Simpang Pomad, Bogor, Arya hanyalah sebagai korban salah sasaran.

Di hadapan polisi, Tukul tampak pasrah dengan tangan terborgol.

"Insya Allah segera kami rilis," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila kepada TribunnewsBogor.com.

Informasi Tukul ditangkap polisi juga dibenarkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.

"Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul," katanya.

Menurut Bismo, Tukul ditangkap di Yogyakarta.

"Tersangka dalam perjalanan dari Jogja ke Bogor," katanya.

Informasi yang diterima TribunnewsBogor.com, eksekutor pembacokan siswa SMK Bogor ditangkap di Jalan Bantul, tepatnya di depan Pasar Witen Walmindo, Yogyakarta.

ASR alias Tukul terlihat mengenakan baju hitam dari foto yang diterima.

Ia tak lagi memakai topi kuning seperti yang terlihat dalam video ketika pembacokan Arya Saputra di Simpang Pomad.

Ketika ditangkap, Tukul berambut sedikit panjang dengan model belah dua.

Tampak pula Tukul memakai celana pendek.

Diketahui, dua teman Tukul, MA dan SA sudah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polresta Bogor Kota.

Sumber: TribunnewsBogor.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Tukul Pembacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor Divonis 9 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini