News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ozora Jadi Saksi Sidang Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Bukti-bukti Sudah Disiapkan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina bakal menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya hari ini, Selasa (13/6/2023). Jonathan akan menjadi saksi atas dua terdakwa, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina bakal menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap anaknya hari ini, Selasa (13/6/2023).

Jonathan akan menjadi saksi atas dua terdakwa, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca juga: Enggan Tempuh Jalur Hukum, Mario Dandy Pilih Eksekusi Sendiri David Ozora 

"Selasa ayah David akan bersaksi," kata Mellisa Anggraeni, penasihat hukum David kepada wartawan pada Senin (12/6/2023) malam.

Nantinya, Jonathan akan menyampaikan seluruh keterangan dan bukti terkait penganiayaan Mario Dandy cs terhadap anaknya di dalam persidangan.

Bukti-bukti yang akan diserahkan pun sudah dipersiapkan oleh Jonathan.

"Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," ujar Mellisa.

Tak hanya ayahanda, paman David, Rustam Hatala pun akan menjadi saksi dalam persidangan.

Namun dirinya dijadwalkan menjadi saksi pada persidangan Kamis (15/6/2023) mendatang.

"Pak Rustam Hari Kamis," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Sidang Perdana Hari Ini, 17 Saksi Siap Dihadirkan, Ayah David Ozora Bakal Hadir

Sebagai pengacara korban, Mellisa berharap agar Majelis Hakim memberikan ruang seluas-luasnya bagi para saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Karena keseluruhan saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas," katanya.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan dua terdakwa perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Dalam perkara ini Mario Dandy dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini