TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada Selasa (20/6/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun sidang tersebut masih beragenda pemeriksaan saksi.
Ada 6 saksi yang diagendakan untuk diperiksa, termasuk dua mantan kekasih Mario Dandy.
Pertama Amanda dan AGH (15) yang masih dibawah umur.
"Ada enam orang selain Rustam Hatala (Paman anak D), yakni anak AGH, Amanda, Rafael Benitez, Albertus Fernando, dan Abdaned Jofa," ujar Jaksa Penuntut Umum di persidangan, Kamis (15/6/2023).
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut mengatakan, saat anak AGH menyampaikan kesaksian, maka akan didampingi oleh orang tuanya.
Hal itu dilakukan mengingat anak AGH, merupakan anak di bawah umur.
"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AGH harus ada pendamping, baik itu orangtuanya supaya tidak bolak-balik. Sidang kita tunda Selasa, 20 Juni 2023 mendatang pukul 10.00 WIB," kata hakim.
Mantan Kekasih Mario Dandy, Amanda Dipastikan Tidak Hadir Selasa Depan
Mantan kekasih Mario Dandy, yakni Amanda atau APA dipastikan tidak hadir dalam sidang perkara penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2022) mendatang.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengatakan, kliennya tak bisa hadir sebagai saksi, lantaran tengah alami sakit berat.
Sehingga, APA harus menjalani perawatan selam satu bulan di rumah sakit.
"Sakit pertama dia batu ginjal udah tuh sakit apa ya, sekarang ini takut diduga auto imun dia," kata Enita saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Enita juga menegaskan, bahwa Amanda atau APA telah menjalani operasi, atas sakit batu ginjal yang dialaminya.
AGH mantan pacar Mario Dandy akan disidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (Istimewa)
"Sakit beneran lho gak main-main, udah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tegasnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Mario Dandy Tendang dan Injak Kepala David Ozora Pakai Sepatu Gunung
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AGH akan Didampingi Orangtuanya Hadiri Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Pekan Depan,