Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pacar Mario Dandy, AGH (15) telah resmi menjadi narapidana anak terkait kasus penganiayaan berat terencana.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak kasasi pihak AGH dan jaksa penuntut umum (JPU).
Artinya tak ada perubahan hukuman bagi AGH yakni tetap 3,5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor putusan pun menyerahkan AGH kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Ekesekusi putusan tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (14/6/2023).
"Hari ini kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Saksi Ungkap Mario Dandy Bisa Bermain Gitar hingga Tertawa di Kantor Polisi: Hati Nuraninya Dimana
Hingga siang hari ini, menurut Syarief, proses administrasi untuk eksekusi masih berlangsung.
"Ini sedang proses," ujarnya.
Sebagai informasi, kasasi terkait perkara AGH ini telah diputuskan MA pada Selasa (13/6/2023).
Hakim Agung yang bertugas dalam perkara ini ialah Suharto.
Dalam amar putusannya hakim menolak kasasi, baik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun AGH sebagai terdakwa anak.
"Tolak kasasi JPU dan anak," sebagaimana tertera pada amar putusan Mahkamah Agung pada Selasa (13/6/2023).
AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara