News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK Sebut Hitungan Restitusi Capai Rp 120,3 Miliar, Lebih Tinggi dari yang Diajukan Ayah David

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy mengenakan kemeja batik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). LPSK telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar.

Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Batal Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Belum Sembuh usai Operasi Batu Ginjal

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Melli Sa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini