Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran pada 14 Juni 2023.
Kasubdit I Ditpidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, bahwa HR tersangka asal Iran hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk menghasilkan setengah kilogram sabu.
Baca juga: Tersangka HR Produksi Sabu Cair di Apartemen Jakarta Barat Atas Kendali Mr X DPO Asal Iran
"Bahan baku (sabu) yang dilakukan tersangka satu (HR) ini hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu untuk satu olahan," kata Calvijn dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Jum'at (23/6/2023).
"Jadi itu prosesnya untuk satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap," sambungnya.
Lanjut Calvijn, diketahui bahwa sabu tersebut diproduksi hanya oleh tersangka HR seorang diri di sebuah kamar berukuran 3x4 meter yang berada di Apartemen Vitoria Residence tersebut.
"(Tersangka) tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang tenaga tapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," ucapnya.
Adapun HR mendapatkan bahan baku sabu tersebut dari pria asal Iran berinisial Mr X yang saat ini masih diburu oleh aparat kepolisian alias berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi terkait bahan baku dan bahan pendukung lainnya prosesnya dilakukan tersangka satu bersama DPO Mr X," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Residence Cengkareng Jaringan Iran
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat jaringan Iran pada 14 Juni 2023.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni berinisial HR warga negara Iran dan RP warga negara Indonesia (WNI).
"Nah hari ini rekan-rekan sekalian di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam jumpa pers di Apartemen Vittoria Residence, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Jayadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Juni 2023 terkait adanya peredaran narkoba oleh seorang warga negara asing (WNA).
"Di lokasi ini tepatnya di sebuah apartemen Victoria Residence kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR di mana Di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," ucapnya.
Dari apartemen tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku shabu sebanyak 12,36 kg.
Selanjutnya, sabu cair sebanyak 218 ml
dan bebagai macam prekursor serta peralatan produksi sabu.
"Dari penangkapan HR yang warga negara Iran sekalian kami melakukan pengembangan Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang bernama RP ini warga negara Indonesia," ungkapnya.
RP, kata Jayadi, berhasil ditangkap di Jalan Raya Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 400 gram.
Baca juga: Hendak Ceramah di Lapas Banyuwangi, Oknum Ustaz Ditangkap, Ternyata Coba Selundupkan Sabu
"Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," tuturnya.
Saat ini, lanjut Jayadi, pihaknya masih memburu tiga orang buronan yakni WNA berinisial Mr. X, WNA berinisial Y dan WNI berinisial Mr. Z.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tengang narkotika dengan ancaman hukuman mati.