Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Santri Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan dan YouTubers Herri Pras atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya, Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks.
Baca juga: Mahfud MD Endus Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al-Zaytun, Ini Respons Bareskrim Polri
Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto mengatakan pihaknya mempersoalkan mengenai pernyataan Ken dalam konten Herri Pras yang menyebut Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zinah asalkan ditebus oleh uang.
Menurutnya, pernyataan tersebut dipastikan tidak benar alias bohong. Sebab, tidak pernah ada ponpes Al-Zaytun mengajarkan tuduhan tersebut.
"Jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Dalam laporan ini, kata Sukanto, penyidik pun melampirkan sejumlah barang bukti tayangan video podcast Ken dan Herri Pras. Video itu pun telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Video itu ada di YouTube Ken Setiawan Official yang berjudul "Ken Setiawan: Dosa di Pesantren Al-Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang" dan YouTuber Herri Pras berjudul "Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang.. Zina di Al-Zaytun Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??".
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun Ditangani Pemerintah Pusat, Kang Emil: Tugas Tim Investigasi Selesai
"Ada di podcast, podcast YouTube Ken Setiawan official tanggal 22 Mei, dan juga video yang sama pada akun Herri Pras tanggal 22 Mei," jelasnya.
Dalam kasus ini, Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Secara terpisah, Ken tak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia bilang, pelaporan tersebut merupakan bagian dari kebebasan dalam berdemokrasi.
Baca juga: MUI Bakal Keluarkan Fatwa tentang Pemahaman Keagamaan Buntut Polemik Ponpes Al Zaytun
"Demokrasi sah-sah saja melapor, jadi kita hormati. Iya Demokrasi kita berhaklah dan akan kita hadapi kan demokrasi kebebasan," tukasnya.