News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bawa Senjata Saat Konpers Siswa Pembakar Sekolah, Irwasum Polri Diminta Turun Tangan

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14).

Hal tersebut disampaikan pemerhati anak sekaligus eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2017-2022 Retno Listyarti.

Retno menduga kuat pihak polisi tidak memahami UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak (PA).

"Meski anak R telah melakukan tindak pidana pengrusakan, namun anak R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers, apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Retno dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).

"Selain itu, anak R juga korban pembullyan, apa yang dilakukan merupakan akibat dari sebuah sebab yang dialaminya dari lingkungan tempat dia bersekolah," sambungnya.

Baca juga: Tampilkan Pelaku Anak yang Bakar Sekolah di Temanggung, IPW Sebut Kapolres Tidak Profesional

Oleh karena itu, ia meminta Irwasum Polri dan Kompolnas untuk turun tangan menindak anak buahnya dalam persoalan ini.

"Saya sebagai pemerhati anak dan Komisioner KPAI Periode 2017-2022 mendorong pihak-pihak terkait seperti Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.

Tak hanya itu, Retno juga meminta KPAI, sebagai lembaga pengawas perlindungan anak juga harus bertindak.

"Selain itu, Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," tegas Retno.

Sebelumnya, aksi siswa SMP yang membakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menyorot perhatian publik.

Siswa SMP berinisial R tersebut nekat membakar sekolahnya sendiri lantaran sakit hati sering dibully oleh teman-temannya.

Selain itu, R juga mengaku merasa kurang diperhatikan oleh guru-gurunya.

Tugasnya bahkan pernah disobek oleh gurunya tanpa suatu alasan.

"Alasanmu kenapa melakukan ini?" tanya wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu, 28 Juni 2023.

"Karena kasus pembullyan," ungkap R.

Siapa yang bully?" tanya wartawan lagi.

"Teman-teman sama ada beberapa guru," jawab siswa laki-laki itu.

Pengakuan R ini berbanding terbalik dengan apa yang diungkapkan oleh kepala sekolahnya.

Bejo Pranoto, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Pringsurat Temanggung, menyampaikan bahwa R sehari-hari sering cari perhatian alias caper di sekolahnya.

Bejo mengakui bahwa muridnya tersebut tidak nakal.

Akan tetapi, R sering meminta perhatian lebih kepada teman dan guru-gurunya di sekolah.

"Pokoknya caper, dia minta perhatian lebih pada teman-teman. Tidak nakal," kata Bejo kepada Kompas TV beberapa waktu lalu.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menjelaskan bahwa awalnya R menyiapkan sebuah benda menyerupai molotov yang dibuat dari botol bekas dan diisi cairan khusus.

R sudah menyiapkannya sejak seminggu sebelum melancarkan aksinya.

R ini sempat menyalakan benda itu di belakang rumahnya untuk uji coba.

Adapun pria berumur 14 tahun itu mempelajari pembuatan benda tersebut dari seorang kawan.

Saat sudah menjelang hari-H, R menyiapkan tiga benda tersebut untuk membakar sejumlah ruang di sekolahnya.

Ia mengincar ruangan-ruangan tempat di mana ia sering dibully oleh teman dan gurunya.

R mulai membakar sekolah tersebut sekira para pukul 02.00 WIB.

Sontak, api melahap ruang prakarya yang berisi barang-barang dari kayu dan kardus.

Si jago merah lalu merembet ke sebuah ruang kelas.

Akibatnya, atap ruangan tersebut hangus dan hampir roboh.

Selain itu, api juga membakar spanduk kelulusan.

R pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata AKBP Agus, Rabu.

Lantaran terbukti dan dengan sengaja melakukan pembakaran, remaja berusia 13 tahun itu terancam hukuman.

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujar Agus.

"Selain itu, kami akan memeriksa kejiwaan pelaku terkait berbagai peristiwa yang sudah dialaminya hingga ia nekat membakar sekolah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini